Masuk di Pengadilan, Ahli Pidana Tegaskan Kasus PT DAN dan PT Pilar adalah Wanprestasi
“Kalau dana tidak cukup, artinya adalah bank itu masih aktif. Nomor rekening itu masih aktif. Artinya uang masuk dan uang keluar itu masih ada,” imbuhnya.
Hal ini berbeda dengan cek kosong yang mengindikasikan rekening pasif dan tidak pernah diisi.
“Dalam konteks cek kosong, cek kosong itu dikatakan dengan pasif. Pasif ini biasanya kalau orang ingin melakukan perbuatan jahat, dia hanya mendapatkan nomor rekening dan itu tidak pernah diisi dan tidak ada uang masuk dan uang keluar,” jelasnya.
Perjanjian Adalah Hukum yang Mengikat
Saksi ahli juga menekankan pentingnya Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
“Apa pun yang menjadi dasar dari suatu perjanjian itu tidak terlepas dari Pasal 1338. 1338 itu adalah konteksnya setiap peningkatan perjanjian yang dibuat oleh para pihak merupakan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak itu merupakan suatu undang-undang,” tegasnya.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara majelis hakim, saksi ahli tetap meyakini bahwa tidak ada celah hukum pidana dalam kasus ini. Ia berargumen bahwa kejadian ini adalah “post-factum” atau akibat setelah perjanjian, bukan “antipactum” atau sebelum perjanjian, karena tidak ada berita bohong atau tipu muslihat sebelum perjanjian ditandatangani.
Kewajiban Kontraktor dan Unsur Pidana
Saksi ahli menyebutkan bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh kontraktor. Misalnya, pekerjaan yang diklaim sudah 30 persen oleh kontraktor, namun menurut ahli konstruksi baru mencapai 13 persen.
“Banyak secara lebih seprosisi sehingga hal semacam ini di mana pihak perusahaan atau konsultan harus memenuhi prestasinya, maka inilah yang dikatakan dengan membuat prestasi atau ingkar janji yang sesuai dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut,” jelas ahli.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan