Dengan demikian, menurut saksi ahli, unsur-unsur penipuan dan penggelapan sebagaimana yang disangkakan dalam tidak terpenuhi.

 

 

“Maka sesuai dengan Pasal 191 KUHAP, terdakwa harus dibebaskan itu, kalau menurut pendapat saya,” ujarnya.

 

 

 

Namun menyerahkan keputusan akhir kepada hakim berdasarkan fakta-fakta yang ada.

 

Dengan adanya keterangan ahli konstruksi dan ahli pidana, diharapkan majelis hakim dapat mempertimbangkan secara logis sesuai dengan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang terdakwa tanpa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ditambah keyakinan.