RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebutkan tarif ojek online (ojol) akan mengalami kenaikan hingga 15 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa kabar tersebut belum bersifat final karena masih dalam proses kajian secara mendalam.

“Karena seolah-olah ini sudah diputuskan tarifnya naik 8% sampai sekian persen. Padahal itu masih dikaji,” ujar Aan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, dikutip dari detikfinance, Rabu (2/7/2025).

Aan menjelaskan bahwa proses penetapan tarif ojek online tidak bisa dilakukan secara instan. Banyak hal yang harus dipertimbangkan, mulai dari struktur pendapatan hingga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan konsumen.

“Keputusan ini harus adil dan berkelanjutan. Bukan hanya bicara tarif dasar, tapi juga struktur pembagian pendapatan di dalam ekosistem ojol,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 Juni 2025, Aan menyampaikan bahwa Kemenhub memang tengah merumuskan skema tarif baru untuk layanan ojol.

Dalam paparannya saat itu, disebutkan bahwa kenaikan tarif akan bervariasi tergantung pada zonasi, yaitu antara 8 hingga 15 persen. Tiga zona yang dimaksud mengacu pada wilayah operasional yang memiliki perhitungan tarif berbeda.

Walaupun ada indikasi bahwa sebagian aplikator telah menyetujui rencana tersebut, Kemenhub belum menetapkan keputusan final. Aan menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan-perusahaan penyedia layanan ojol untuk menyatukan persepsi sebelum kebijakan resmi diterapkan.

“Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Tapi kami akan pastikan lagi, karena keputusan ini harus melibatkan semua pihak,” jelasnya.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi tentang kenaikan tarif ojol yang ramai diperbincangkan publik dan menimbulkan beragam spekulasi.

Di sisi lain, para pengemudi ojol juga sempat melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap sistem pembagian tarif dan skema bagi hasil yang dinilai masih belum adil.

YouTube player