Wamendagri Soroti Putusan MK: Tak Ada Sistem Pemilu yang Sempurna
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menilai bahwa tidak ada sistem pemilu yang sempurna di dunia ini.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029, Bima menekankan perlunya perubahan yang sistematis dan melembaga, bukan perubahan ekstrem.
“Karena itu yang kita butuhkan adalah perbaikan yang sistematis dan melembaga, bukan sistem yang berubah-ubah secara ekstrem setiap pemilu. Karena tidak ada sistem pemilu yang sempurna di dunia ini,” kata Bima dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
Ia juga menyoroti kewenangan MK yang sering kali masuk ke ranah DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
Menurut Bima, perlu dilakukan penelaahan mendalam terkait posisi ketatanegaraan MK.
“Sejauh mana kewenangan MK dalam konteks pembentukan Undang-Undang di Indonesia yang demokratis dengan DPR dan pemerintah sebagai institusi utama,” ujar Bima.
Meski begitu, pemerintah akan mempelajari dengan seksama putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara detail dan teliti.
Bima juga memastikan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025.
“Proses revisi UU Pemilu harus berlandaskan dan ditujukan untuk menjalankan UUD 1945. Materi keputusan MK akan menjadi materi yang didiskusikan, dikaji ulang, dan diselaraskan dengan tujuan UUD 1945,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan