Selain itu, OJK juga melaksanakan pengawasan khusus terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 9 dana pensiun, dalam rangka mendorong perbaikan kondisi keuangan dan perlindungan terhadap pemegang polis.

“Langkah-langkah ini bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” tegas Ogi.

Secara keseluruhan, OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) masih terjaga dan resilient di tengah tekanan global, dengan indikator permodalan, aset, dan fungsi intermediasi yang tetap dalam jalur positif. (*)