OJK: Sektor Asuransi dan Dana Pensiun Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) tetap tumbuh positif di tengah tekanan perlambatan ekonomi global dan meningkatnya tensi geopolitik di Timur Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juni 2025, yang digelar secara daring, Selasa (8/7/2025).
Dalam paparannya, Ogi menyampaikan bahwa aset industri asuransi secara keseluruhan pada Mei 2025 tercatat sebesar Rp1.163,62 triliun, tumbuh 3,84 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Dari jumlah tersebut, sektor asuransi komersial menyumbang Rp939,75 triliun, dengan pertumbuhan 4,30 persen yoy.
Premi Asuransi Masih Tumbuh Tipis
Kinerja industri asuransi komersial dari sisi pendapatan premi tercatat sebesar Rp138,61 triliun pada periode Januari–Mei 2025, atau tumbuh 0,88 persen yoy. Pertumbuhan ini terdiri atas:
- Premi asuransi jiwa: Rp72,53 triliun (terkontraksi 1,33 persen yoy)
- Premi asuransi umum dan reasuransi: Rp66,08 triliun (tumbuh 3,43 persen yoy)
Dari sisi permodalan, industri asuransi komersial menunjukkan ketahanan yang kuat. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 480,77 persen, sementara RBC asuransi umum dan reasuransi sebesar 311,04 persen, jauh di atas ambang batas minimum sebesar 120 persen.
Dana Pensiun dan Asuransi Non-Komersial Ikut Bertumbuh
Untuk sektor asuransi non-komersial (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan program jaminan ASN/TNI/Polri), total aset tercatat sebesar Rp223,87 triliun, naik 1,95 persen yoy.
Di sisi lain, industri dana pensiun menunjukkan pertumbuhan solid dengan total aset mencapai Rp1.572,15 triliun per Mei 2025, tumbuh 9,20 persen yoy. Pertumbuhan ini terdiri atas:
- Program pensiun sukarela: Rp391,33 triliun (tumbuh 5,05 persen yoy)
- Program pensiun wajib: Rp1.180,82 triliun (tumbuh 10,65 persen yoy)
Sementara itu, perusahaan penjaminan mencatat pertumbuhan aset sebesar 0,53 persen yoy menjadi Rp47,32 triliun pada Mei 2025.
Pengawasan Ketat dan Pemenuhan Regulasi
Dalam upaya penguatan sektor, OJK juga menekankan pentingnya pemenuhan ketentuan modal minimum, sebagaimana diatur dalam POJK No. 23 Tahun 2023. Per Mei 2025, sebanyak 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi persyaratan peningkatan ekuitas yang ditetapkan untuk tahun 2026.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan