OJK Cabut Izin hingga Keluarkan 90 Sanksi ke Lembaga Keuangan PVML
Khusus untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan, tercatat mengalami peningkatan tajam sebesar 54,26 persen yoy, menjadi Rp8,58 triliun pada Mei 2025. Meskipun demikian, rasio NPF gross tetap terjaga di angka 3,74 persen, sedikit membaik dari April 2025 yang sebesar 3,78 persen.
OJK Cabut Izin dan Kenakan Sanksi Administratif Demi Tegaknya Kepatuhan
Sebagai bentuk penguatan pelindungan konsumen dan penegakan hukum di sektor PVML, OJK melakukan pencabutan izin usaha terhadap PT Sarana Sulteng Ventura, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tertanggal 16 Juni 2025. Tindakan ini diambil karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha.
Lebih lanjut, OJK mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Di sektor Pindar, 14 dari 96 penyelenggara belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Dari jumlah tersebut:
- 5 penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan rencana aksi (action plan),
- 2 penyelenggara Pindar Syariah tengah merancang merger,
- 7 lainnya sedang menjajaki kerja sama dengan strategic investor.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi termasuk pengembalian izin usaha,” ujar Agusman.
Penindakan: 90 Sanksi Dikenakan Sepanjang Juni 2025
Dalam rangka menjaga integritas dan kepatuhan industri, OJK juga mengungkapkan bahwa sepanjang Juni 2025, telah dikenakan sanksi administratif terhadap 45 pelaku industri PVML, terdiri dari:
- 18 Perusahaan Pembiayaan
- 5 Perusahaan Modal Ventura
- 17 Penyelenggara Pinjaman Daring
- 2 Perusahaan Pergadaian Swasta
- 1 Lembaga Keuangan Khusus
- 2 Lembaga Keuangan Mikro
Jenis sanksi yang dijatuhkan berupa 45 sanksi denda dan 55 sanksi peringatan tertulis, yang diberikan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan