RAKYAT NEWS, JAKARTA – BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi penting mengenai 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang disebut tidak ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa hal tersebut bukan aturan baru karena beberapa pelayanan kesehatan telah dijamin oleh instansi lain sesuai regulasi.

“Jadi sebenarnya itu bukan aturan baru, 21 penyakit (yang tidak ditanggung) itu sejak BPJS berdiri sudah ada, sudah menyebutkan pelayanan dan jenis penyakit dan layanan yang tidak dilayani oleh BPJS Kesehatan,” kata Rizzky, dikutip dari detikhealth, Senin (14/7/2025).

Rizzky menerangkan bahwa aturan mengenai layanan kesehatan yang tidak dijamin pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diatur kembali melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan terus diperbarui hingga Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Contohnya yang kecelakaan, itu kan sudah ada yang menjamin, Jasa Raharja, seperti itu. Atau penyakit yang akibat kelalaian, estetika, itu karena kepentingan kecantikan, itu yang nggak dijamin,” tutur dia.

Beberapa layanan yang tidak ditanggung antara lain operasi plastik dan pemasangan kawat gigi untuk tujuan estetika.

Selain itu, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak dijamin, karena Program Jaminan Kesehatan (JKN) hanya berlaku di wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Rizzky menegaskan bahwa secara umum hampir semua jenis penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan apabila sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku.

“Hampir seluruh penyakit bisa dicover dan tidak ada pembatasan, tidak ada aturan yang membatasi rawat inap,” tandasnya.

21 Jenis Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meski BPJS Kesehatan memiliki cakupan yang luas, ada 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung, antara lain:

  1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
  2. Operasi Kecantikan dan Estetika
  3. Perawatan Perataan Gigi (Behel)
  4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
  5. Cedera Akibat Percobaan Bunuh Diri
  6. Gangguan Akibat Konsumsi Alkohol atau Narkoba
  7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas
  8. Cedera Akibat Tawuran
  9. Pelayanan di Luar Negeri
  10. Percobaan atau Eksperimen Medis
  11. Pengobatan Alternatif
  12. Alat Kontrasepsi
  13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  14. Pelayanan Tidak Sesuai Peraturan
  15. Fasilitas Non-Mitra BPJS
  16. Kecelakaan Kerja
  17. Kecelakaan Lalu Lintas
  18. Pelayanan untuk Anggota TNI dan Polri
  19. Layanan dalam Bakti Sosial
  20. Program yang Sudah Ditanggung Lainnya
  21. Layanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan