Habiburokhman: Draf RUU KUHAP Bisa Diakses Lewat Website DPR
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki akses terhadap draf RUU KUHAP. Ia menyatakan bahwa dokumen tersebut dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi DPR RI.
“Saya perlu tegaskan bahwa semua dokumen terkait RUU KUHAP sudah diunggah diwebsite DPR begitu dokumen tersebut kami peroleh,” kata Habiburokhman, dikutip dari detiknews, Kamis (17/7/2025).
“Kemarin website DPR memang sempat tidak bisa diakses, tetapi dalam beberapa puluh menit sudah selesai diperbaiki dan bisa diakses,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sempat terjadi kesalahpahaman dengan seorang jurnalis terkait akses dokumen. Setelah wartawan tersebut menghubungi sekretariat Komisi III, akhirnya draf RUU KUHAP dapat diakses dengan baik.
“Tadi pagi sempat ada miskomunikasi dengan seorang rekan wartawan yang bilang tidak bisa mengakses RUU KUHAP di website, ternyata rekan tersebut hanya tidak paham metode pembukaan dokumen,” sambungnya.
Ia mengungkapkan bahwa draf awal RUU KUHAP telah diunggah sejak 18 Februari 2025, tepat setelah rapat paripurna. Setelah dilakukan sejumlah perbaikan pasal, dokumen tersebut kembali diunggah.
Lebih lanjut, pada 9 Juli 2025, Komisi III kembali mengunggah dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, termasuk batang tubuh dan penjelasan. Ia menegaskan bahwa pengunggahan dilakukan segera setelah DIM diterima.
“(Unggah DIM) ini dilakukan sehari setelah kami menerima dokumen tersebut, dan kemudian tim sekretariat memastikan tidak ada perbedaan antara print out dan flasf disc,” ujarnya.
“Tanggal 10 Juli 2025 kami mengupload dokumen hasil rapat Panja. Kemudian tanggal 11 Juli 2025, upload DIM hasil perapihan oleh Tim teknis,” imbuh dia.

Tinggalkan Balasan