Rudenim, IOM dan Pemda Gelar Rakor Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Makassar
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Kota Makassar, Selasa (15/7).
Dalam kegiatan yang digelar di Hotel Whiz Prime Sudirman ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga internasional, hingga organisasi masyarakat sipil untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, dan merumuskan langkah strategis dalam menghadapi tantangan penanganan pengungsi luar negeri.
Rapat koordinasi tersebut menjadi forum penting untuk membahas kompleksitas penanganan pengungsi, mulai dari aspek hukum, sosial, keamanan hingga kemanusiaan. Dinamika yang terus berkembang menuntut penguatan kerja sama antarinstansi serta peningkatan efektivitas pengawasan pengungsi luar negeri yang tersebar di beberapa wilayah Kota Makassar.
Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, membuka kegiatan dengan menyampaikan peran Rudenim dalam penanganan pengungsi. Ia menjelaskan bahwa per 15 Juli 2025, terdapat 860 pengungsi yang tersebar di 15 Community House. Rudy menekankan pentingnya evaluasi berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Permasalahan pengungsi ini merupakan permasalahan yang kompleks. Maka dari itu kita harus mengevaluasi sesuai dengan Perpres yang ada demi optimalnya penanganan pengungsi di Kota Makassar,” ujar Rudy.
Dalam sesi diskusi, Lucky Karim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan menyampaikan keprihatinan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian pengungsi. Ia menyebutkan adanya tiga pengungsi yang diamankan karena berjualan, sebuah aktivitas yang melanggar aturan yang berlaku bagi pengungsi.
“Baru-baru ini ada 3 orang pengungsi yang kami amankan karena berjualan. Kami berharap pengungsi luar negeri di Kota Makassar dikosongkan karena banyak dampak negatifnya bagi warga Makassar. Mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Lucky.
Sementara itu, dr. Yudha dari International Organization for Migration (IOM) Makassar menegaskan kesiapan pihaknya dalam membantu pemerintah melalui sejumlah program, terutama di bidang kesehatan dan resettlement.
Tidak hanya itu, dr. Yudha juga menjelaskan bahwa IOM bekerja sama dengan Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin untuk memfasilitasi layanan kesehatan bagi para pengungsi.
“Kesimpulannya, IOM siap membantu pemerintah dalam optimalisasi penanganan pengungsi luar negeri di Kota Makassar,” ujarnya.
Rahmat S., M.Han dari Kesbangpol Kota Makassar mengangkat isu keamanan, termasuk ancaman yang diterima pengungsi di Community House. Ia menekankan pentingnya langkah preventif untuk memastikan tidak adanya infiltrasi ideologi atau misi terselubung seperti terorisme dalam komunitas pengungsi.
Dalam sesi tanya jawab, Kepala Satintelkam Polrestabes Makassar, Asdar, mengungkapkan sejumlah kasus pidana yang melibatkan pengungsi, seperti perkelahian dengan warga, tindak asusila, penganiayaan, hingga kekerasan seksual. Salah satu kasus terjadi di Pondok Nugraha yang melibatkan bentrokan antara pengungsi dan warga lokal.
“Banyak kasus pengungsi luar negeri yang sudah kami tangani. Ini menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Mulyana dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar juga turut berbagi pengalaman terkait permohonan dokumen kewarganegaraan oleh pengungsi.
Ia menegaskan bahwa pengungsi tidak bisa memperoleh status WNI, meskipun Disdukcapil masih memiliki kewenangan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak hasil pernikahan campuran atau anak pengungsi yang lahir di Indonesia.
Menanggapi seluruh masukan, Rudy Prasetyo menegaskan bahwa permasalahan pengungsi membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap Surat Keputusan Satgas PPLN sesuai dengan Peraturan Presiden yang berlaku agar dapat memperjelas peran dan tanggung jawab instansi terkait dalam menangani pengungsi secara efektif.
“Jika ada instansi yang menghadapi kendala, silakan menghubungi kami di Rudenim. Sebagai pemangku kebijakan, kita harus menangani kasus sesuai tugas masing-masing. Kami juga berharap tidak ada lagi penambahan pengungsi luar negeri di Kota Makassar,” tutupnya.
Rapat ditutup dengan catatan penting mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian pengungsi, seperti tindakan kekerasan dan pelecehan seksual, yang menegaskan perlunya penanganan tegas dan pengawasan berkelanjutan.
Melalui forum ini, diharapkan sinergi antarinstansi dapat diperkuat, sehingga penanganan pengungsi luar negeri di Kota Makassar menjadi lebih terarah, aman, dan sesuai prinsip-prinsip hukum serta kemanusiaan. (*)

Tinggalkan Balasan