LOHPU Desak Menteri BUMN Cabut Pengangkatan Wakil Menteri sebagai Komisaris
RAKYAT NEWS, JAKARTA — Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) melayangkan somasi terbuka kepada Menteri BUMN, mendesak pencabutan keputusan pengangkatan 30 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara. Somasi tersebut diberikan waktu ultimatum 2 x 24 jam sejak disampaikan.
Langkah ini menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 21/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian UU Kementerian Negara, yang menegaskan bahwa menteri dan wakil menteri memiliki kedudukan yang sama dan dilarang untuk merangkap jabatan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini mempertegas kembali larangan rangkap jabatan sebagaimana juga telah disinggung dalam Putusan MK No. 81/PUU-XXVI/2019. Walaupun kedua putusan tersebut permohonannya tidak dikabulkan, namun MK secara tegas dalam halaman 50 Putusan No. 21 menyatakan bahwa pertimbangan tersebut merupakan ratio decidendi, sehingga bersifat mengikat dan wajib dijalankan,” tegas Aco Hatta Kainang, SH, Direktur LOHPU, dalam siaran persnya.
Menurut LOHPU, tidak ada ruang penafsiran ulang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi karena lembaga tersebut memiliki kewenangan konstitusional sebagai penafsir utama terhadap UUD 1945. Dengan demikian, tindakan pembiaran terhadap rangkap jabatan yang dilakukan oleh wakil menteri dinilai sebagai pelanggaran hukum.
“Negara kita adalah negara hukum. Putusan pengadilan, terlebih Mahkamah Konstitusi, bukan untuk dinegosiasikan atau diperdebatkan secara administratif, tetapi untuk dilaksanakan,” lanjut Aco.
Melalui somasinya, LOHPU menuntut:
1. Menteri BUMN segera menjalankan putusan MK terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN.
2. Somasi terbuka kepada Menteri BUMN untuk mencabut keputusan pengangkatan dalam waktu 2 x 24 jam.
3. Menyatakan bahwa tindakan Menteri BUMN yang mengabaikan putusan MK merupakan tindakan melawan hukum dan konstitusi.
4. Meminta Komisi VI DPR RI untuk mengawasi pelaksanaan tata kelola BUMN.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan