BPN Jeneponto Laksanakan Sumpah Kehilangan Sertipikat Tanah sebagai Prosedur Resmi Penggantian Sertipikat
RAKYAT NEWS, JENEPONTO — Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah kehilangan sertipikat tanah pada Senin, 21 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penerbitan sertipikat pengganti yang dilakukan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan pejabat berwenang sebagai bentuk pertanggungjawaban pemohon terhadap kehilangan sertipikat miliknya.
“Kehilangan sertipikat tanah? Jangan panik, ada prosedur resmi yang bisa ditempuh melalui pengambilan sumpah di BPN,” demikian disampaikan oleh petugas pelayanan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
Melalui prosedur ini, BPN Jeneponto memastikan bahwa proses penggantian sertipikat tetap berjalan secara tertib, aman, dan terpercaya. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan dan mengurus secara resmi apabila mengalami kehilangan sertipikat tanah, sehingga hak atas tanah tetap terlindungi secara hukum. (*)

Tinggalkan Balasan