RAKYAT NEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait isu pajak dari amplop kondangan yang sempat ramai diperbincangkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik secara langsung maupun melalui transfer digital.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/7/2025).

Rosmauli menjelaskan bahwa pernyataan tersebut muncul karena adanya kesalahpahaman terkait prinsip perpajakan umum. Tidak semua kegiatan bisa dijadikan obyek pajak.

Meski Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) menyatakan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi obyek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang, penerapannya tidak otomatis berlaku untuk semua kondisi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” jelasnya.

Dia juga menekankan bahwa sistem perpajakan di Indonesia mengadopsi prinsip self-assessment, di mana setiap Wajib Pajak wajib melaporkan penghasilannya sendiri melalui SPT Tahunan.

Oleh sebab itu, DJP Kemenkeu tidak mungkin melakukan pemungutan pajak langsung di acara hajatan.

“Kami tidak memiliki rencana untuk itu,” tegasnya.

Informasi tersebut awalnya disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Mufti menyatakan bahwa DJP Kemenkeu tengah gencar memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menutup defisit APBN yang terjadi akibat pengalihan dividen BUMN ke BPI Danantara.