Kades di Lutim Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Kata APDESI Sulsel
RAKYAT.NEWS, LUWU TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berinisial MAM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Penetapan tersebut juga telah diikuti dengan penahanan terhadap MAM untuk proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Balai Kembang pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Selama dua tahun itu, Desa Balai Kembang tercatat mengelola dana desa dengan nilai cukup besar, yakni Rp2,47 miliar pada 2022 dan Rp2,64 miliar pada 2023. Namun, Kejari Luwu Timur menduga MAM telah menyalahgunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka mengambil alih seluruh pengelolaan dana desa yang seharusnya menjadi kewenangan Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD). Bahkan, dana penyertaan modal untuk BUMDes justru dipakai untuk membangun kafe dan resto pribadi,” ungkap Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/7/2025).
Selain itu, Kejari juga menemukan adanya pengadaan dua unit mini hand tractor senilai Rp39,45 juta yang diduga tidak sesuai peruntukan. SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2023 dan 2024 yang semestinya disetor ke rekening desa, juga diduga dipergunakan secara pribadi oleh tersangka.
Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP. Sebagai alternatif, penyidik juga menyangkakan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami aliran dana, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini,” tegas Budi Nugraha.
APDESI Sulsel: Sebagian Dana Sudah Dikembalikan
Menanggapi kasus ini, Andi Sri Rahayu Usmi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan menyatakan bahwa pihak desa dan Pemdes telah sejak awal mengetahui adanya proses audit atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balai Kembang.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan