RAKYAT.NEWS, BEKASI – Keberadaan Lembaga Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (LTSLP) di Kota Bekasi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019, hingga kini belum memperoleh kejelasan.

Sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkesan saling lempar tanggung jawab saat diminta memberikan penjelasan terkait pelaksanaan aturan tersebut.

Sebelumnya, Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asda II) Kota Bekasi, Iinayatullah, enggan memberikan pernyataan ketika diminta keterangan oleh sejumlah wartawan mengenai implementasi Perda TJSLP itu.

Ia memilih mengalihkan wawancara kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (28/7/2024) pukul 08.50 WIB.

Upaya konfirmasi berlanjut kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar. Namun, jawaban yang diberikan justru mengarahkan kembali kepada bagian lain.

“Untuk informasi tentang CSR, yang pembangunan jembatan, minta informasinya ke Bagian Kerja Sama,” ujar Dinar singkat.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai keberadaan dan implementasi LTSLP sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Perda Nomor 12 Tahun 2019, Dinar menyarankan agar komunikasi dilakukan ke bagian hukum.

“Perdanya bisa komunikasi dengan bagian hukum untuk tindak lanjutnya dari perda,” tulis Dinar melalui pesan singkat WhatsApp.

Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Dyah Kusumo Winahyu, pun tidak bersedia memberikan keterangan.

“Kok wawancara saya,” ujar Dyah.

Meski ia membenarkan adanya Perda Nomor 12 Tahun 2019, Dyah menegaskan bahwa implementasinya bukan menjadi tanggung jawabnya.

“Implementasinya Perda bukan ke saya loh,” tutupnya.

Sikap enggan memberikan keterangan dan saling lempar kewenangan dari para pejabat tersebut semakin mengaburkan kejelasan keberadaan LTSLP di Kota Bekasi.

YouTube player