Padahal, Perda Nomor 12 Tahun 2019 secara tegas mengatur tentang pembentukan dan fungsi lembaga pelaksana tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi mengenai status dan kinerja LTSLP, termasuk sejauh mana lembaga tersebut menjalankan mandatnya dalam mengelola dan mengawasi program-program sosial dari perusahaan di wilayah Kota Bekasi. (Dirham/RN)