Ia menegaskan bahwa begitu Keppres abolisi diterbitkan, seluruh proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Tom Lembong akan dihentikan.

“Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Presiden Prabowo juga mengusulkan amnesti bagi Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, yang dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Dengan persetujuan dari DPR RI, kini langkah hukum tinggal menunggu finalisasi melalui Keputusan Presiden. (*)

YouTube player