RAKYAT.NEWS, JAKARTA – DPR RI secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti bagi terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Hasto Kristiyanto. Persetujuan ini disampaikan usai rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa seluruh fraksi di parlemen telah menyetujui kedua usulan tersebut dan kini hanya tinggal menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).

“Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco dalam konferensi pers, mengutip CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Dasco menambahkan bahwa DPR juga telah menyetujui usulan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan sejumlah warga negara lainnya yang telah divonis dalam berbagai perkara pidana.

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.

Sebagai informasi, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok atas tindak pidana tertentu.

Sementara abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau kelompok yang sedang menjalani tuntutan pidana.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyambut baik keputusan DPR tersebut. Ia menyatakan bahwa persetujuan parlemen membuka jalan bagi Presiden untuk segera menerbitkan Keppres.

“Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya Keppres yang akan terbit,” ujar Supratman.

YouTube player