Mahfud MD Nilai Vonis Tom Lembong Salah, Sebut Tak Ada Niat Jahat
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai vonis terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi salah karena tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakannya.
Mahfud menyatakan bahwa tanpa adanya niat jahat, vonis tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah,” kata Mahfud, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Ia mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya sempat menyebut proses hukum terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka telah berjalan sesuai aturan hukum, terutama jika dikaitkan dengan dugaan adanya aliran dana dalam kasus korupsi.
“Waktu itu ada yang mengatakan bahwa Tom Lembong tak bisa dijadikan tersangka karena tak sepeser pun ada dana yang masuk kepadanya. Maka saya jawab di dalam hukum yang resmi, orang bisa dijerat hukum korupsi apabila memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” terangnya.
Oleh sebab itu, dalam konteks hukum tersebut, Mahfud menyebut bahwa meski Tom tidak menerima dana secara langsung, ia tetap dapat dijerat hukum jika terbukti memperkaya pihak lain atau korporasi melalui cara yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Mahfud menegaskan bahwa dirinya secara aktif mengikuti jalannya proses persidangan mantan anggota Timnas Anies-Muhaimin itu.
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan niat jahat dari Tom Lembong.
“Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya geen straf zonder schuld, artinya ‘tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan’. Unsur utama kesalahan itu adalah mens rea,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan