Sepakat Damai, Mie Gacoan Bayar Rp2,2 Milliar Royalti Musik ke LMK SELMI
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan, tarif royalti dihitung berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
“Formula perhitungannya adalah jumlah kursi x Rp 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan apresiasi tinggi atas tercapainya kesepakatan damai ini. Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi seperti ini patut menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.
“Kesepakatan damai antara Mie Gacoan dan LMK SELMI menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berujung di pengadilan. Mediasi yang melibatkan Kemenkum terbukti efektif menghasilkan solusi win-win solution,” kata Andi Basmal.
Basmal menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk menghormati hak kekayaan intelektual, terutama hak cipta musik. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi wirausahawan lain agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran royalti.
“kami terus mendorong pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan HKI. Penggunaan musik komersial harus diimbangi dengan pembayaran royalti yang sesuai kepada pemegang hak cipta,” tegas Basmal.
Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkum Sulsel mengapresiasi sikap kooperatif kedua belah pihak dalam mencari solusi damai.
“Ini membuktikan bahwa dialog dan itikad baik dapat menyelesaikan masalah hukum kompleks tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang,” pungkas Andi Basmal. (*)

Tinggalkan Balasan