PPATK Blokir Rekening Yayasannya, Ketua MUI: Kebijakan Tidak Bijak
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengkritik keras kebijakan PPATK yang memblokir rekening dormant, termasuk rekening yayasannya yang berisi dana Rp300 juta.
Cholil menilai langkah tersebut tidak bijak dan meminta pemerintah untuk mengevaluasi ulang kebijakan agar tidak merugikan masyarakat yang menggunakan rekening dormant sebagai tabungan cadangan.
Cholil menjelaskan bahwa rekening itu dibuat sebagai cadangan untuk yayasan. Namun saat mencoba melakukan transfer, ia mendapati rekening tersebut sudah diblokir.
“(Rekening) Untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” tegas Cholil dalam keterangannya di MUI Digital, dikutip Senin (11/8/2025).
Ia juga mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan dan melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum kebijakan ini diterapkan secara luas. Cholil berharap Presiden RI Prabowo Subianto segera menanggapi persoalan ini.
“Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” ucapnya.
Cholil mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, karena banyak orang menggunakan rekening dormant sebagai tempat menabung untuk keperluan mendadak.
“Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar, maka praduga tidak bersalah harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” tuturnya.
Menurut Cholil, jika pemblokiran dilakukan tanpa tepat sasaran terhadap rekening yang dicurigai melanggar aturan, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak hanya pemilik rekening yang harus dipanggil, tetapi juga pihak perbankan yang membuka rekening tersebut harus selektif dalam menetapkan persyaratan agar rekening tidak disalahgunakan.
“Karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan. Ketika pembukaan rekening, harus benar-benar selektif persyaratannya sehingga tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan