Gabungan Organisasi Desak KPK Usut Tuntas Skandal Tambang di Halmahera Timur
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Gabungan organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemuda Halmahera Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait operasional PT Position. Organisasi tersebut meminta KPK menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam penerbitan izin tambang yang cacat hukum.
Koordinator Lapangan, Alfian Sangaji, mengatakan pihaknya memiliki sejumlah bukti kuat, termasuk dokumen kontrak, bukti tanda tangan pejabat, dan kesaksian warga.
“Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position diduga cacat prosedur, sarat konflik kepentingan, dan merugikan masyarakat,” kata Alfian dalam keterangan pers, Senin (11/8/2025).
Menurut Alfian, lima permasalahan utama teridentifikasi dalam kasus ini:
IUP Cacat Prosedur: Izin diduga melanggar aturan tata kelola tambang.
Partisipasi Publik Kurang: Proses perizinan berjalan tanpa partisipasi publik memadai.
Kerugian Ekologis: Aktivitas tambang menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran air, dan mengancam sumber pangan lokal.
Kerugian Ekonomi: Masyarakat kehilangan lahan produktif, jalur transportasi rusak, dan hasil tangkapan nelayan menurun.
Perlindungan Politik: Adanya potensi keterlibatan pejabat negara yang memberikan perlindungan kepada perusahaan.
Alfian menilai penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah terkesan lamban. Oleh karena itu, ia mendesak KPK mengambil alih kasus tersebut, memeriksa seluruh pejabat terkait, dan menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka.
Di sisi lain, Gabungan Organisasi Halmahera Timur juga menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin PT Position. “Kami meminta Kementerian ESDM segera membekukan, menutup, dan mencabut seluruh izin usaha pertambangan PT Position karena terbukti melanggar undang-undang dan merusak lingkungan,” ujar Alfian.
Ia juga mendesak Kementerian ESDM untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Maluku Utara, khususnya Halmahera Timur, dan mengumumkan hasilnya secara terbuka. Kerugian ekologis dan ekonomi akibat operasional PT Position diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun.
“Jika KPK dan Kementerian ESDM terus menutup mata, maka rakyat Halmahera Timur akan menganggap negara adalah bagian dari kejahatan ini,” tutup Alfian.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan