Dugaan Praktik Mafia Peradilan di PN Sleman, Choperlink Bawa ke Bawas MA
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Choperlink, Junaidi Siahaan, melaporkan dugaan praktik mafia peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) di jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Junaidi meminta MA menelusuri indikasi praktik mafia peradilan tersebut terhadap kliennya yakni Iradat Alfin Putra, yang menurutnya terjadi dalam proses upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) di PN Sleman.
“Saat ini berkaitan proses upaya hukum yang luar biasa sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman. Ada dugaan-dugaan mapia pradilan. Maka temuan-temuan ini kita sampaikan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” terang junaidi kepada awak media.
Ia menyoroti penerbitan akta permintaan PK oleh PN Sleman pada Kamis (17/7/2025) terhadap putusan MA Nomor 4863 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025. Padahal, menurutnya, putusan tersebut belum dikirimkan ke PN Sleman saat itu.
“Dan sudah berlangsung reles panggilan Iradat Alfin Putra di Lapas kelas II B Sleman dengan agenda sidang peninjauan kembali Perkara Pidana, untuk sidang hari kamis tanggal 7 Agustus 2025,” ungkapnya.
Junaidi kemudian mengaku terkejut jika ternyata putusan MA yang dimaksud belum dikirimkan ke Pengadilan Negeri Sleman.
Hingga kemudian, kata Junaidi, diketahui jika pada Kamis (7/8/2025), baru selesai proses Minutasi Putusan dari Mejelis Hakim Agung di MA.
“Kita cek hari ini melalui informasi urusan perkara dari Mahkamah Agung (MA), berkas proses minutasi 7 Agustus 2025. Hari ini 11 Agustus, berkas salinan Mahkamah Agung baru dikirim ke Pengadilan Negeri Sleman,” beber Junaidi.
Hal inilah, lanjutnya, yang menjadi objek pelaporan ke Bawas MA. Karena ia menilai, terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut di PN Sleman.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan