Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Dengan adanya SK tersebut, total kuota haji tahun 2024 ditetapkan menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus, yang dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.