MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Seorang pemilik toko pertanian di Kabupaten Bone, berinisial AN, resmi melaporkan tujuh anggota Polda Sulsel atas dugaan pemerasan dan penggeledahan tanpa prosedur yang sah. Kejadian ini berlangsung pada 23 April 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Jenderal Sudirman, Watampone.

Menurut keterangan AN yang dipromulgasikan LBH Makassar, tujuh orang berpakaian serba hitam tiba-tiba masuk ke tokonya, memeriksa dan mengumpulkan barang dagangan yang sudah kedaluwarsa maupun belum, lalu menuduhnya melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kalau memang saya bersalah saya siap menanggung konsekuensinya, tapi masalahnya saya merasa tidak melakukan kesalahan karena saya tidak memperdagangkan barang-barang yang sudah kadaluarsa tersebut, lalu pelaku memanfaatkan itu untuk memeras saya dan keluarga,” tutur AN dalam promulgasi media LBH Makassar

Setelah memperlihatkan surat perintah dan mengaku sebagai anggota Ditreskrimsus Polda Sulsel, para pelaku mengajak AN ke sebuah warung kopi di depan toko.

Di sana, AN kembali mempertanyakan pelanggaran yang dituduhkan. Salah satu pelaku kemudian menunjukkan angka Rp50 juta di layar ponsel.

“Lalu saya tanya untuk apa, lalu dijawab ‘yah mengerti mako saja’,” terang AN.

Karena AN tak sanggup memenuhi permintaan, nominal itu diturunkan menjadi Rp15 juta dengan tambahan setoran Rp2 juta per bulan. AN bahkan dipaksa membuat dan menandatangani surat pernyataan yang disebut sebagai “persyaratan administrasi”.

AN telah melaporkan para pelaku ke SPKT Polda Sulsel dengan dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/790/VIII/2025/SPKT/Polda Sulsel, tertanggal 12 Agustus 2025

Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan yang saat ini dijabat oleh Kombes Pol. Zulham Effendy Lubis, S.I.K., M.H tidak memberi jawaban atas konfirmasi terkait peristiwa dugaan pemerasan tersebut.