Oknum Polda Sulsel Diduga Peras Pedagang, Modus Barang Kedaluwarsa
“Panggilan ditolak” pampang tampilan layar ketika menghubungi daripada beliau Kombes Zulham Effendy Lubis
Seraya demikian, LBH Makassar menilai kasus ini sarat pelanggaran hukum.
Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menyebut tindakan aparat tersebut masuk kategori penyitaan yang seharusnya memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri sesuai Pasal 38 KUHAP, kecuali keadaan mendesak yang tetap wajib disetujui pengadilan.
“Kami menduga kuat, masih ada banyak korban yang sama seperti yang dialami oleh AN, namun tidak berani bicara dan melaporkan,” tukas Ansar LBH
Kami menilai, apa yang menimpa AN adalah persoalan struktural. Kami lebih khawatir persoalan ini justru akan semakin berpeluang terjadi kembali di masa mendatang. ” Karena draf RKUHAP memberikan diskresi yang luas bagi aparat kepolisian,” papar sang Advokat. (Uki Ruknuddin)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan