“Bagaimana keberadaan populasi kunci,” lanjutnya.

Ia menegaskan pentingnya kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan HIV/AIDS.

Diskusi publik ini diselenggarakan oleh KARISMA dan dipandu oleh Sendi Suyitno. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, KPA DKI Jakarta, serta berbagai penggiat HIV/AIDS.

Adapun latar belakang pembahasan mengacu pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaan program Kontrak Sosial (Social Contracting). Skema ini mengatur kerja sama antara pemerintah dengan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) melalui mekanisme swakelola yang diatur lebih rinci dalam Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Dalam regulasi tersebut, swakelola dibagi menjadi empat tipe, salah satunya Tipe III yang secara khusus mengatur mekanisme kolaborasi antara pemerintah dan OMS. Peran pemerintah daerah dalam anggaran swakelola Tipe III dan social contracting dinilai masih belum optimal serta belum sepenuhnya melibatkan OMS penggiat HIV/AIDS di DKI Jakarta.

Kebijakan mekanisme kerja sama swakelola ini diharapkan dapat menjadi peluang bagi OMS untuk mengambil peran lebih besar, menjawab partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta mempersiapkan ruang bagi organisasi penggiat komunitas untuk terlibat aktif. (*)