Mendes Yandri Tekankan Bagi Hasil 20 Persen Kopdes Masuk APBDes
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menegaskan, bagi hasil Koperasi Desa Merah Putih (KPMP) sebesar 20 persen per tahun dari keuntungan bersih usaha wajib masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Bagi hasil KPMP 20% per tahun masuk APBDesa, bisa digunakan pengembangan sumber daya manusia, infrastruktur,” ujar Yandri dalam keterangan pers terkait penerbitan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (13/8/2025).
Yandri meyakini keberadaan Koperasi Desa memberikan dampak besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Ia menegaskan, Koperasi Desa Merah Putih menerapkan sistem pengawasan yang sangat ketat untuk memastikan pengelolaan usaha tetap transparan dan akuntabel.
Meskipun kepala desa diberikan kewenangan terkait KPMP, Yandri menekankan bahwa setiap permohonan pinjaman dari koperasi desa wajib melalui Musyawarah Desa (Musdes) khusus yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Yandri, mekanisme tersebut penting untuk memastikan adanya pengkajian mendalam terhadap setiap rencana usaha yang diajukan koperasi desa, seperti pengadaan sembilan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, maupun unit simpan pinjam.
Dirinya berharap, pengaturan ini dapat memperkuat peran KPMP sebagai motor penggerak ekonomi desa yang tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga mendorong kemandirian desa secara berkelanjutan. (Dirham/RN)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan