Menbud Fadli Zon Tegaskan Lagu ‘Indonesia Raya’ Tak Dikenakan Royalti
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa lagu kebangsaan “Indonesia Raya” tidak dikenakan royalti. Ia menilai lagu ciptaan WR Supratman merupakan bentuk warisan yang diberikan sepenuhnya untuk bangsa Indonesia.
“Saya kira dari pihak keluarga juga sudah mengatakan bahwa itu kan sudah menjadi lagu kebangsaan jadi tidak ada royalti untuk lagu kebangsaan gitu ya,” ujar Fadli pada Kamis (14/8/2025).
Fadli juga memaparkan latar belakang WR Supratman yang menciptakan lagu tersebut bukan untuk tujuan finansial.
“Yang saya tahu dari riwayat WR Supratman sendiri sebelum beliau meninggal itu kata-katanya ‘ya inilah yang bisa aku persembahkan untuk negeriku, sebuah lagu kebangsaan’. WR Supratman aja enggak minta royalti,” kata dia.
Isu soal royalti musik kembali menjadi sorotan setelah muncul perdebatan tentang kewajiban pembayaran dan pembagian royalti atas musik yang diputar di ruang publik.
Beberapa musisi mengeluhkan bahwa konflik tersebut terjadi akibat aturan yang tidak jelas, kebijakan yang tumpang tindih, serta kurangnya transparansi dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam proses distribusi royalti.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan bahwa sudah ada lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memberikan penghargaan kepada para seniman atas karya mereka.
“Supaya hasil karya mereka itu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang layak,” ujarnya.
Hasan juga menyebutkan bahwa diskusi mengenai persoalan ini masih berlangsung. Pemerintah akan memperkuat komunikasi lintas sektor guna mencari solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk seniman, pemilik usaha seperti hotel dan restoran, serta masyarakat luas.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan