Kasus Jaminan Bank Tahun 1999 ke Sidang 2025: Serpihan Perkara 119 Triliun Sentuh Makassar
Hasil penelusuran CMNP mencatat, aset pribadi Hary Tanoe sekitar Rp 15,6 triliun, sementara aset MNC Group mencapai Rp 18,98 triliun. Nilai ini dinilai jauh dari besaran tuntutan, sehingga CMNP khawatir haknya tidak akan terpenuhi bila gugatan dikabulkan.
Langkah Pidana: Pemalsuan Dokumen dan TPPU
Tidak hanya jalur perdata, CMNP juga menempuh jalur pidana. Pada 5 Maret 2025, laporan resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik disebut telah memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan CMNP, Hary Tanoe, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hak Jawab/ Bantahan MNC: Hanya Perantara
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, advokat terkenal Hotman Paris Hutapea, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, Bhakti Investama hanya bertindak sebagai arranger (perantara) dalam transaksi antara CMNP dan Unibank.
“Kasusnya tahun 1999, CMNP butuh dolar. Waktu itu, salah satu bank publik paling sehat ditunjuklah Bhakti Investama sebagai arranger. Disepakati Unibank akan menerbitkan euro senilai USD 28 juta,” jelas Hotman pada 11 Maret 2025 yang dikutip sejumlah media
Hotman menegaskan bahwa proses telah sesuai hukum, CMNP telah memverifikasi status NCD, dan secara pidana perkara ini sudah kedaluwarsa. Ia juga menduga ada pihak yang memiliki agenda tersembunyi di balik gugatan ini.
Keseharian MNC Group meski berhadapan kasus ini, tidak berdampak pada operasional maupun kinerja keuangan perusahaan. Namun, mengingat nilai gugatannya yang fantastis, publik menanti apakah perkara ini akan menjadi preseden hukum baru atau justru gugur di meja hakim. (Uki Ruknuddin)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan