Kasus Jaminan Bank Tahun 1999 ke Sidang 2025: Serpihan Perkara 119 Triliun Sentuh Makassar
Dalam kejadian kubu CMNP dan kubu Harry Tanoe, NCD tersebut diserahkan pada 27 dan 28 Mei 1999, dengan jatuh tempo Mei 2002.
Namun oh aduhai, sungguh aduhai, malapetaka datang lebih cepat: pada 2001, Bank Indonesia menetapkan Unibank berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan menutup operasinya.
Lantaran penutupan Unibank, akibatnya, ketika waktu pencairan tiba pada Agustus 2002, dana NCD tidak bisa diakses.
Gugatan yang bergulir juga menyeret PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding), serta dua individu lainnya yakni Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi, berawal dari transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada 1999.
Menurut kubu CMNP, NCD senilai US$ 28 juta yang mereka terima dari Hary Tanoe tak bisa dicairkan setelah penerbitnya, Unibank, ditutup pemerintah pada 2001.
Kubu CMNP menuding Hary Tanoe mengetahui sejak awal bahwa surat berharga tersebut bermasalah dan melanggar aturan Bank Indonesia. Mereka menuntut Rp 103 triliun sebagai ganti rugi materiil, ditambah Rp 16 triliun untuk kerugian immateriil.
“Ini bukan sekadar gugatan, ini adalah upaya mencari keadilan atas kerugian yang sangat besar,” ujar kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi, usai sidang perdana, Rabu 8 agustus lalu.
“Ini adalah gugatan perdata terbesar yang pernah terjadi di Indonesia,” tambah Primaditya usai sidang perdana pada 8 Agustus 2025 lalu
Mediasi Gagal, Sita Jaminan Diajukan
Sebelum berperkara di meja hijau, upaya mediasi sempat ditempuh, namun kandas karena pihak Hary Tanoe dianggap tidak memenuhi tuntutan CMNP.
Langkah hukum berikutnya adalah permohonan sita jaminan atas seluruh aset pribadi Hary Tanoe dan aset PT MNC Asia Holding. Termasuk yang ada di Sulsel atau dimana saja.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan