Laksanakan Uji Petik, Bawaslu Jeneponto Temui Pemerintah Desa dan Kelurahan
“Dalam kegiatan uji petik ini yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Jeneponto adalah memastikan setiap penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih dan memastikan penduduk yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih juga telah dikeluarkan dari daftar pemilih, jadi kegiatan uji petik ini dilakukan setelah KPU Jeneponto telah menetapkan daftar pemilih per triwulan,” ujarnya.
Sebagai informasi, jumlah pemilih yang ditetapkan oleh KPU Jeneponto pada periode Juli 2025 sebanyak 291.676 yang tersebar di 11 Kecamatan, jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan jumlah pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 yaitu sebanyak 290.912 pemilih. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan