Kontroversi Peran TNI di Demo Kenaikan Pajak Bone. LBH Makassar Bersebrangan Kodam Hasanuddin
MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Polemik keterlibatan TNI berupa dugaan pengerahan pasukan bahkan diduga ikut-ikutan proses interogasi dan penahanan warga sipil dalam pembubaran aksi penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bone terus menggelinding.
Kalangan pegiat hak asasi manusia, dan kebebasan sipil menilai hal tersebut sebuah pelanggaran berat
Hutomo Mandala, pegiat kebebasan sipil dan hak hak kemanusiaan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menilai keterlibatan TNI dalam aksi massa justru mengancam kebebasan sipil.
Seharusnya TNI sebagai institusi militer tidak terlibat dalam penangkapan terhadap massa aksi apalagi sampai melakukan interogasi, itu wewenang kepolisian, karena memang militer peruntukan hanya sebagai pertahanan negara bukan untuk menghadapi sipil. Menurut kami ini imbas dari berlakunya UU nomor 3 tahun 2025 tentang perubahan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang melegalisasi TNI untuk masuk dan mendominasi kehidupan masyarakat sipil.
Keterlibatan TNI dalam situasi seperti ini akan semakin mengancam kebebasan sipil bahkan sangat berpotensi melanggar HAM.
Ia menilai praktik ini merupakan imbas dari diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang dinilai membuka ruang legalisasi dominasi militer dalam kehidupan masyarakat sipil.
Ia menilai pengerahan aparat TNI dalam aksi penolakan PBB 19 Agustus 2025 lalu berpotensi merusak kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
“Seharusnya TNI sebagai institusi militer tidak terlibat dalam penangkapan terhadap massa aksi apalagi sampai melakukan interogasi, itu wewenang kepolisian, karena memang militer peruntukan hanya sebagai pertahanan negara bukan untuk menghadapi sipil.” ungkapnya
“Menurut kami (LBH-red) ini imbas dari berlakunya UU nomor 3 tahun 2025 tentang perubahan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang melegalisasi TNI untuk masuk dan mendominasi kehidupan masyarakat sipil,” tambahnya lagi
“Keterlibatan TNI dalam situasi seperti ini akan semakin mengancam kebebasan sipil bahkan sangat berpotensi melanggar HAM,” tukas Hutomo.
Sebelumnya, Kodam XIV/Hasanuddin membela langkah Komandan Kodim (Dandim) 1407/Bone, Letkol Laode Muhammad Idrus, yang memberi keterangan pers sekaligus turut hadir dalam dinamika massa aksi penolakan kenaikan pajak di Bone
Menurut humas atau Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin, Letkol Gatot Awan Febrianto, tindakan Dandim Bone tidak menyalahi aturan. Ia menegaskan bahwa aparat kewilayahan memiliki kewenangan memberikan informasi terkait situasi keamanan di daerahnya. “Pejabat kewilayahan bisa memberikan keterangan,” ujarnya pada 20 Agustus 2025. (Uki Ruknuddin)

Tinggalkan Balasan