Komnas HAM : Vasektomi Tak Bisa Ditukar Dengan Bansos
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa pemaksaan dalam program vasektomi tidak dibenarkan.
Atnike menyatakan bahwa vasektomi adalah bagian dari hak seseorang atas tubuh mereka, yang tidak dapat dipertukarkan dengan bantuan sosial (bansos).
“Itu juga menyangkut privasi ya, vasektomi atau apa pun yang dilakukan terhadap tubuh merupakan bagian dari hak asasi. Jadi sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain,” ujar Atnike di kantor Komnas HAM, dikutip dari detiknews, Jumat (2/5/2025).
Ia menegaskan bahwa pemaksaan untuk menjalani vasektomi merupakan bentuk penghukuman terhadap tubuh.
“Penghukuman saja tidak boleh. Pemidanaan dengan penghukuman badan seperti itu sebenarnya ditentang dalam diskursus hak asasi manusia,” tuturnya.
Atnike juga mengingatkan bahwa memaksa seseorang menjalani tindakan kontrasepsi adalah pelanggaran HAM, terutama jika tindakan tersebut dijadikan syarat untuk mendapatkan bantuan sosial.
“Apalagi jika itu dipertukarkan dengan bantuan sosial. Itu kan menyangkut otoritas atas tubuh. Pemaksaan KB saja sudah termasuk pelanggaran HAM,” tegas Atnike.

Tinggalkan Balasan