Makassar, Rakyat News – Dukungan dari rakyat memang tak henti-hentinya mengalir ke Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka). Tapi, upaya pembegalan terhadap pasangan Tegas, Komitmen dan Merakyat juga tak pernah habisnya.

Kali ini, dugaan diskriminatif terhadap IYL-Cakka, diduga dilakukan tiga institusi sekaligus. Yakni KPU Provinsi Sulsel, KPU Kota Makassar dan Pemkot Makassar. Dugaan itu diskriminatif itu sekaian dengan jadwal kampanye yang diajukan.

Tim Hukum IYL-Cakka kemudian merespon tindakan diskriminatif itu dengan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. Laporan tersebut resmi dilayangkan siang kemarin, Sabtu (3/3/2018).

Dalam laporan tersebut, dijelaskan secara detil bagaimana kronologi Tim IYL-Cakka telah mengajukan jadwal kampanye di Lapangan Karebosi, Makassar, pada 23 Juni 2018 mendatang. Tak main-main, Tim Hukum IYL-Cakka pun menyertakan bukti-bukti kuat dugaan diskriminatif tersebut.

Seperti diuraikan dalam materi laporan. Yakni diketahui pada tanggal 15 Februari 2018 telah dilakukan rapat koordinasi antara KPU, Kepolisian, Bawaslu, dan seluruh perwakilan peserta Pemilukada di Kantor KPU Provinsi Sulsel.

Pada rapat tersebut disepakati bahwa setiap peserta agar secepatnya memasukkan surat pemberitahuan yang berisikan jadwal rencana kampanye masing-masing, sebelum dimulainya masa kampanye.

“Berdasarkan hasil tersebut, mengingat jadwal tahapan kampanye dimulai pada hari itu, maka pada malam itu juga paslon nomor urut 4 IYL-Cakka kemudian memasukkan surat yang dimaksud kepada KPU Provinsi Sulsel,” kata Tim Hukum IYL-Cakka, Djaelani Prasetya, seperti tertulis dalam materi laporannya.

Demikian pula disampaikan pada Polda Sulsel dan Bawaslu Sulsel. Dimana pada malam itu tak satupun dari paslon lain selain dari paslon nomor urut 4 IYL-Cakka yang sudah memasukkan surat pemberitahuan yang dimaksud.

Pada surat tersebut, paslon nomor urut 4 IYL-Cakka antara lain menjadwalkan kampanye rapat umum pada tanggal 23 Juni 2018 di Lapangan Karebosi. Belakangan, bertempat di KPU Provinsi Sulsel dilakukan pertemuan antara KPU Sulsel, Kepolisian, Staf Bawaslu Sulsel, KPU Kota Makassar dan perwakilan seluruh paslon.

Komisioner KPU Sulsel bernama Faisal Amir meminta agar paslon nomor urut 4 IYL-Cakka mengubah jadwalnya agar tidak melangsungkan kampanye pada tanggal 23 Juni 2018 tersebut.

Alasannya, KPU Makassar telah mengeluarkan surat keputusan yang menjadwalkan peserta Pemilihan Walikota Makassar, di tanggal 23 Juni 2018 tersebut. Serta perwakilan paslon NH-Azis mengaku telah memperoleh izin dari Pemerintah Kota Makassar pada tanggal 23 Juni 2018 di Lapangan Karebosi tersebut.

Demikian pula mengenai penggunaan tempat di Lapangan Karebosi, KPU Makassar mengakui telah memperoleh surat dari Pemerintah Kota Makassar yang hanya memberikan izin kepada peserta Pilwalkot di tanggal 23 Juni 2018 tersebut.

“Dengan demikian, amat jelas bahwa sekalipun paslon nomor urut 4 IYL-Cakka telah lebih dulu mengajukan surat-surat yang ditentukan, dimana paslon lain baik peserta Pilgub maupun Pilwalkot belum memasukkan sampai batas waktu yang disepakati,” papar Djaelani.

Menurutnya lagi, KPU Provinsi Sulsel, KPU Kota Makassar dan/atau Pemerintah Kota Makassar telah melakukan perbuatan diskriminatif dengan mendahulukan paslon yang diinginkannya untuk mengisi jadwal dan tempat tersebut.

“Ini merupakan pelanggaran atas ketentuan Pemilukada maupun pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 188 dan pasal 190 UU No 1 Tahun 2015 jo UU No 10 Tahun 2016 jo PKPU No 4 Tahun 2017,” pungkasnya. (*)

YouTube player