RAKYAT NEWS, JAKARTA – DPR bersama pemerintah menyetujui perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menanggapi hal itu, Wakil Kepala BPH, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan kesiapannya menjalankan amanat undang-undang dan arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan pelayanan haji yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik korupsi.

“Pada prinsipnya kami siap menjalankan perintah UU dan Presiden, untuk pelayanan dan pengelolaan perhatian Indonesia yang lebih baik, nyaman dan aman serta bebas dari praktik manipulasi dan korupsi. Sesuai kehendak dan komitmen Presiden Prabowo,” kata Dahnil, dikutip dari detikNews, Senin (25/8/2025).

Ia menyambut baik keputusan pembentukan Kementerian Haji, dan menyebut bahwa langkah itu dapat memberikan kemudahan bagi proses diplomasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

“Dan keputusan menjadikan BPH Kementerian Haji dan Umrah adalah keputusan sangat tepat untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji dan diplomasi haji dengan kerajaan Saudi Arabia untuk umat Islam di Indonesia,” kata dia.

Dahnil juga menyoroti pentingnya kualitas sumber daya manusia (SDM) yang akan mengisi posisi di kementerian tersebut. Ia menyebut bahwa SDM yang telah ada di BPH bisa melanjutkan perannya di kementerian, disertai perekrutan tambahan sesuai kriteria yang dibutuhkan.

“Terkait SDM kami membutuhkan yang terbaik. Yang tinggi kompetensi dan integritasnya. Tentu yang sudah di BP Haji akan dan dari luar dengan syarat-syarat sesuai dengan kebutuhan Kementerian Haji dan Umrah nanti,” ucap dia.

Ketika ditanya mengenai siapa yang berpotensi mengisi jabatan menteri dan wakil menteri, Dahnil menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo.

“Itu otoritas Pak Presiden. Kami ikut perintah,” pungkasnya.