Filosofi Islam mengajarkan bahwa setiap orang yang hari ini lebih baik dari hari kemarin, dan masa depan lebih baik dari hari ini itulah orang yang beruntung. Sejalan dengan falsafah masyarakat Minangkabau Koq duduak marajuik kain, jikok tagak maninjau jarak berarti kalau duduk merajut kain, jikalau berdiri meninjau arah, bermakna bahwa pikiran haruslah berpandangan jauh kedepan dengan proyeksi berdasarkan penalaran dan gagasan agar setiap kebijakan dapat menjawab tantangan dan tuntutan zaman. Kejaksaan RI terus berakselerasi melintasi zaman menjadi pelopor penegakan dan pelayanan hukum modern dengan berbagai inovasi dan terobosan hukum.

Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto pada sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025 sangat heroik dalam beberapa penggalang kalimat yang berorientasi pada supremasi hukum, “saya berkewajiban menegakkan hukum demi keselamatan bangsa. Kami bekerja untuk menegakkan hukum dan keadilan. Saya pastikan perusahaan-perusaahan besar yang melanggar, kami proses hukum dan kami sita yang bisa kami sita. Kami akan selamatkan rakyat. Kami pastikan rakyat Indonesia tidak menjadi korban serakahnomics – korban para pengusaha yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan menipu dan mengorbankan rakyat Indonesia.
Pidato Presiden tersebut secara tersirat menegaskan keseriusan dan optimisme penegakan hukum yang tidak hanya menitik beratkan pada penghukuman semata, namun paradigma Presiden jauh kedepan agar penegakan hukum berdampak dalam mendukung pembangunan perekonomian negara.”

Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, Bapak Prof. Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa “kemerdekaan sejati harus diiringi dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Ketika Indonesia sedang berlari menuju status negara maju di tahun 2045, kita memiliki tugas mulia untuk memastikan bahwa hukum tidak menjadi penghalang, melainkan menjadi katalis pendorong pembangunan”. Harapan dan target tersebut telah di formulasikan secara teknis oleh JamDatun Kejaksaan Agung RI, Bapak Prof. Narendra Jatna melalui terobosan dan inovasi eksistensi kewenangan spektakuler Jaksa Pengacara Negara sebagai Advocaat Generaal dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 sesuai lampiran RPJPN 2025-2029 yaitu transformasi sistem penuntutan menuju Single Prosecution System dan Transformasi lembaga Kejaksaan RI sebagai advocaat generaal.