PT Hadji Kalla Laporkan GMTD ke Polda Sulsel Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Lahan
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Perusahaan milik Kalla Grup, PT Hadji Kalla, resmi melaporkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Laporan yang teregister dengan Nomor Polisi: LPB/581/VI/2025/SPKT/POLDA SULSEL itu diajukan sejak 20 Juni 2025 lalu.
PT Hadji Kalla menuding GMTD melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait tukar-menukar tanah di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, menjelaskan kasus tersebut bermula pada 2015, ketika GMTD melalui Direkturnya saat itu, Wahyu Tri Laksono, mengajukan skema tukar guling lahan dengan PT Hadji Kalla.
Setelah dilakukan pengecekan, pihak Hadji Kalla menilai lahan yang ditawarkan layak, sehingga kesepakatan dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani di hadapan notaris.
Namun, persoalan muncul setelah Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan surat penyampaian Nomor: HP.03.02/946.73.71/II/2024 tertanggal 29 Februari 2024. Dalam surat itu disebutkan bahwa lahan dari PT GMTD bermasalah karena terjadi overlapping atau tumpang tindih dengan sertifikat tanah milik pihak lain.
Menurut Hasman, kondisi tersebut telah berulang kali disampaikan kepada jajaran direksi PT GMTD, tetapi tidak pernah ada penyelesaian.
Bahkan, lahan milik PT Hadji Kalla yang sudah dipertukarkan disebut telah dibangun perumahan dan dipasarkan, sementara lahan pengganti tidak bisa dikuasai karena status hukumnya bermasalah.
“Kami selaku saksi korban memohon kepada Bapak Kapolda Cq. Bapak Kaditserse Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, untuk selanjutnya diproses secara hukum agar bidang tanah overlapping tersebut dapat diselesaikan dan/atau mengembalikan bidang tanah yang telah dipertukarkan dalam keadaan semula, utuh dan tanpa beban apapun,” tegas Hasman Usman kepada awak media, Selasa (26/8/2025).
PT Hadji Kalla menilai ada unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Hasman menyebut pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, namun tidak mendapat respons dari manajemen PT GMTD.
Karena itu, PT Hadji Kalla berharap penyidik Polda Sulsel segera mengambil langkah hukum untuk menuntaskan persoalan ini, termasuk opsi pengembalian lahan ke kondisi semula tanpa beban hukum.
“Sebagaimana obyek yang dipertukarkan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 21278/Maccini Sombala (Pemisahan SHGB 20003/Tanjung Merdeka), Surat Ukur tanggal 14-12-2001 Nomor: 00150/2001, seluas 44.278 m² kepada PT Hadji Kalla,” terang Hasman.
“Maka PT Hadji Kalla telah mengalami tindakan penipuan dan korban penggelapan bidang tanah, yang dilakukan dengan akal cerdiknya. Saat ini diketahui obyek kepemilikan Hadji Kalla telah dialihkan kepada pihak lain, sehingga PT Hadji Kalla mengalami kerugian dan menjadi korban,” lanjutnya.
Sementara itu, Public Relation Manager PT GMTD Tbk, Anggaraini, saat dikonfirmasi Rakyat.News belum bersedia memberikan komentar lebih jauh terkait laporan hukum tersebut.
“Mohon maaf, kami belum bisa kasih tanggapan apa-apa,” ujar Anggaraini.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan