Selain hal hal demikian, pihak buruh juga mengungkapkan dugaan pelanggaran oleh pihak perusahaan terhadap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulsel

Menurut buruh, Disnaker justru telah mengirim surat permintaan konfirmasi ke perusahaan beberapa kali, namun tidak pernah ditanggapi oleh pihak perusahaan.

Pada temajuk lain, dalam gugatannya, PT Huadi Nickel Alloy bahkan menuntut buruh membayar denda paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari jika kalah.

Gugatan Balik dan Pelanggaran HAM:

Menyikapi gugatan ini, para buruh tidak tinggal diam. Dalam agenda pembacaan jawaban, mereka akan membantah semua dalil perusahaan dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik).

“PT. Huadi Nickel Alloy secara sadar telah melakukan pelanggaran HAM dan dengan lancangnya mengajukan gugatan terhadap pekerjanya. Kami gugat balik!” tegas Hasbi Asiddiq, salah satu perwakilan buruh yang juga merupakan advokat dari LBH Makassar

Setali tiga uang, Juned, perwakilan SBIPE Bantaeng, mengajak solidaritas seluruh rakyat dan buruh. “Perjuangan buruh tidak hanya terjadi hari ini, namun akan terus sampai putusan dimenangkan oleh buruh,” serunya.

Tindakan perusahaan ini dinilai SPIBE bukan hanya pelanggaran ketenagakerjaan, tetapi sudah masuk dalam ranah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pertarungan hukum antara raksasa nickel dan buruh kecilnya ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, tutupnya.

Sementara itu, Rakyat News yang berusaha memberi ruang hak Jawab dan memberi konfirmasi kepada pihak PT Huadi Nickle Alloy tidak mendapatkan akses memadai sampai berita ini diterbitkan. Rakyat News sangat menjunjung tinggi azas perimbangan informasi dan pedoman profesi jurnalis. (Uki Ruknuddin)

 

YouTube player