MK dalam pertimbangannya juga menyoroti pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yakni suatu sistem nasional yang terintegrasi guna menjamin adanya koordinasi yang efektif antara lembaga pengelola zakat, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sistem tersebut dimaksudkan agar pengelolaan zakat dapat berjalan secara transparan, efisien, dan efektif, serta tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariah dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance, yaitu tata kelola yang baik bagi lembaga-lembaga pengelola zakat, agar mereka tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

BAZNAS memandang bahwa arahan MK ini merupakan momentum yang penting untuk memperkuat kerja sama antara BAZNAS, LAZ, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam sistem zakat nasional.

“Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, BAZNAS mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari muzaki, mustahik, hingga lembaga-lembaga pengelola zakat, untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik serta memperkuat peran zakat sebagai salah satu instrumen dalam pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.