PT LPPBJ Tegaskan Berizin Resmi, Tudingan Penambangan Ilegal Dinilai Keliru
RAKYAT NEWS, LAHAT – Kisruh perusakan portal di jalan tambang Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ), yang sebelumnya dilaporkan ke polisi atas tuduhan perusakan, kini angkat bicara dan membantah keras tudingan tersebut.
Melalui keterangan resminya, manajemen PT LPPBJ menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar tidak akurat dan mengabaikan fakta hukum yang krusial. Pihaknya mengklaim bukan pelaku perusakan dan menegaskan bahwa sengketa kepemilikan jalan tersebut telah dimenangkan oleh pihaknya di pengadilan.
“Tuduhan perusakan oleh LPPBJ adalah keliru. Tindakan tersebut dilakukan oleh PT Charisma Jaya Adira (CJA) berdasarkan haknya sebagai pemilik sah atas jalan tersebut,” ungkap Hasidah S Lipung juru bicara perusahaan, Minggu (30/8/2025). LPPBJ sendiri merupakan salah satu pemegang saham di PT CJA.
Kepemilikan Jalan Diperkuat Putusan Pengadilan
Menurut PT LPPBJ, akar masalah adalah pemasangan portal oleh PT Sarana Cipta Gemilang (SCG), anak perusahaan Bomba Grup, di atas jalan yang secara hukum dimiliki oleh PT CJA. Pihak LPPBJ membeberkan bukti bahwa PT SCG sebelumnya hanyalah penyewa atau pengguna jalan tersebut.
“Ada bukti surat permohonan izin melintas dari PT SCG kepada kami, bahkan ada kontrak pembayaran sewa jalan sebesar Rp4.000 per ton. Jadi, bagaimana mungkin mereka bisa mengklaim kepemilikan?” lanjut pernyataan tersebut.
Klaim kepemilikan ini, menurut mereka, sudah final dan berkekuatan hukum tetap melalui dua putusan pengadilan:
Putusan Pengadilan Negeri Lahat tanggal 4 Juni 2025 yang memenangkan gugatan PT CJA dan LPPBJ.
Putusan Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 14 Juli 2025 yang menguatkan putusan sebelumnya di tingkat banding.
Dengan dua putusan ini, PT LPPBJ menganggap tindakan PT SCG memasang portal adalah bentuk penyerobotan lahan. Oleh karena itu, pembongkaran yang dilakukan oleh PT CJA adalah tindakan untuk mempertahankan asetnya.
Minta Aparat Hormati Proses Hukum
Pihak LPPBJ menyayangkan proses hukum di kepolisian yang terkesan terburu-buru tanpa menelaah bukti kepemilikan dan putusan pengadilan yang sudah ada. Mereka juga menegaskan bahwa sebagai perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi hingga 2035, mereka selalu patuh terhadap hukum dan regulasi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan