Pemkot Makassar Serahkan Santunan Rp98 Juta untuk Keluarga Almarhum Abay
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada keluarga almarhum Muhammad Akbar Basri atau Abay, pegawai non-ASN Sekretariat DPRD Kota Makassar yang meninggal dalam insiden kebakaran saat unjuk rasa di Gedung DPRD Makassar, 29 Agustus 2025 lalu.
Penyerahan santunan berlangsung di kediaman keluarga almarhum di Jalan Baru II, Kota Makassar, Senin (1/9/2025). Hadir langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu.
Santunan yang diberikan kepada ahli waris almarhum Abay berjumlah Rp 98.762.730. Rinciannya terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 94 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp 4.762.730. Bantuan ini disebut bukan hanya sekadar angka, tetapi bentuk nyata kepedulian dan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak-hak sosial korban.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan santunan ini bersumber dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja.
“Ini adalah tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS. Sehingga jaminan kematian akibat kecelakaan kerja bisa tercover. Hari ini kita serahkan kepada keluarga almarhum Akbar atau Abay,” ujar Munafri di kediaman keluarga almarhum.
Munafri menegaskan Pemkot Makassar akan terus mendorong agar semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja rentan, terdaftar dalam program jaminan sosial tersebut. “Setiap tahun kita berharap semakin banyak saudara-saudara kita pekerja rentan yang terlindungi melalui program ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, pihak keluarga almarhum juga menyampaikan permohonan agar ada pengganti posisi Abay, mengingat almarhum merupakan tulang punggung keluarga. Menanggapi hal tersebut, Munafri menjelaskan secara regulasi tidak ada pergantian langsung. Namun, ia memastikan pemerintah akan memberikan solusi melalui pengangkatan salah satu keluarga almarhum sebagai PJLP (Pekerja Jasa Lainnya Perorangan).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan