Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Jumlah itu terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) senilai Rp480 miliar serta dugaan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Dengan ditetapkannya Nadiem Makarim sebagai tersangka, jumlah pelaku dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Kejagung menegaskan akan terus menindaklanjuti perkara tersebut hingga tuntas demi menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. (*)