Dua Dekade Tanpa Kepastian, KASUM: Pembunuh Munir Masih Bebas Berkeliaran
KASUM telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Komnas HAM pada 25 Agustus 2025 untuk menanyakan perkembangan penyelidikan. Mereka juga menyinggung lambannya respons dari Jaksa Agung.
“UU HAM dan Pengadilan HAM mewajibkan Komnas HAM dan Kejaksaan untuk bekerja secara jujur dan independen. Tapi yang terjadi adalah penundaan tak wajar (undue delay),” tegas mereka.
KASUM juga menekankan bahwa peluang hukum masih terbuka, baik melalui investigasi baru oleh kepolisian maupun peninjauan kembali oleh kejaksaan, asalkan ada kemauan politik yang kuat.
KASUM menegaskan bahwa penyelesaian kasus Munir adalah ujian bagi komitmen negara terhadap perlindungan pembela HAM. Jika kasus ini terus dibiarkan, menurut mereka, negara mengirimkan pesan bahwa aktivis bisa dibungkam bahkan dibunuh, dan pelakunya akan tetap bebas.
“Keadilan untuk Munir bukan hanya soal masa lalu. Ini tentang masa depan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Tanpa keberanian menembus tembok kekuasaan, negara akan terus mengalami krisis legitimasi.”.(Uki Ruknuddin)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan