Penguatan Tata Kelola BPD, Koordinator I JAMDATUN; BPD Pilar Utama Perekonomian Daerah
RAKYAT NEWS, PALEMBANG – Koordinator I Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Ferry Tass, S.H., M.Hum., M.Si. menghadiri dan memberikan sambutan Pada Kegiatan Desk Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola, Peningkatan Kapasitas dan Penguatan Tata Kelola BPD untuk Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Kep. Babel dan Lampung. Acara tersebut digelar pada Senin, 8 September 2025 di Palembang.
Dalam sambutannya, Ferry Tass, S.H., M.Hum., M.Si. menyampaikan Bank Pembangunan Daerah (BPD) merupakan pilar utama dalam menopang perekonomian daerah dan tantangan pengelolaan.
“BPD merupakan pilar utama dalam menopang perekonomian daerah, terutama dalam mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pembangunan regional. Namun, kita juga harus jujur melihat bahwa sektor ini tidak lepas dari risiko tata kelola, mulai dari fraud, benturan kepentingan, lemahnya pengendalian internal, dan ancaman pencucian uang (APU). Ditambah beberapa kasus korupsi di BPD yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan, kredit fiktif, hingga manipulasi laporan keuangan,” jelasnya.
Selanjutnya ia menyampaikan dalam pelaksanaan tugas perbankan, penerapan mekanisme Anti Money Laundering (AML) menjadi hal yang sangat penting.
“BPD harus memiliki sistem kepatuhan yang mampu mendeteksi, mencegah, dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan maupun transaksi tunai dalam jumlah besar sesuai ketentuan yang berlaku. Implementasi AML ini tidak hanya untuk memenuhi regulasi OJK dan PPATK, tetapi juga merupakan instrumen kunci untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional, mencegah penyalahgunaan lembaga perbankan sebagai sarana pencucian uang, serta memperkuat kepercayaan dari masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan untuk memahami Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024.
“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan menjadi acuan dalam penguatan tata kelola pada BPD. Regulasi ini mengatur secara komprehensif mengenai penerapan Good Corporate Governance (GCG), penguatan fungsi pengawasan Dewan Komisaris dan Direksi, penerapan manajemen risiko dan strategi anti-fraud, serta kewajiban pelaporan kepada OJK secara berkala. Dengan implementasi POJK ini, BPD dituntut untuk lebih disiplin, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan operasional kegiatannya. Oleh karena itu, kegiatan hari ini menjadi suatu momentum yang penting guna memastikan bahwa regulasi ini dilaksanakan secara konsisten,”imbuhnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan