Putusan Institut HAM Belanda: Diskriminasi Upah Pelaut RI dan Filipina Terbukti
“Kami berharap para pemilik kapal Belanda menghormati putusan ini. Sudah waktunya diskriminasi terhadap pelaut berdasarkan kebangsaan atau ras diakhiri. Jika tidak, kami akan menegakkannya melalui jalur hukum,” tegas Yayasan Equal Justice Equal Pay dalam pernyataannya.
Latar Belakang
Perusahaan pelayaran Belanda sejak lama mempekerjakan pelaut dari Indonesia dan Filipina dengan gaji jauh lebih rendah, dan beban kerja lebih berat, dibandingkan pelaut Eropa. Praktik ini bahkan selama bertahun-tahun mendapat persetujuan pemerintah Belanda.
Pada tahun 2023, seorang pelaut Indonesia dan seorang pelaut Filipina yang pernah bekerja di kapal berbendera Belanda mengajukan permohonan ke Institut Hak Asasi Manusia Belanda agar menyatakan bahwa perusahaan pelayaran tempat mereka bekerja telah melakukan diskriminasi.
Sidang di Institut Hak Asasi Manusia Belanda berlangsung dalam dua sesi, satu sesi pada Oktober 2024 dan satu lagi pada Januari 2025.
Perusahaan diduga melanggar Undang-Undang Kesetaraan Perlakuan Umum Belanda dengan membayar mereka, serta ribuan pelaut lain dari Indonesia dan Filipina, jauh lebih rendah dibandingkan pelaut asal Eropa, meski melakukan pekerjaan yang sama di kapal berbendera Belanda.
Kedua pelaut tersebut didukung oleh Yayasan Equal Justice Equal Pay. Kasus mereka mencerminkan kondisi ribuan pelaut lain yang juga memperoleh dukungan dari Yayasan Equal Justice Equal Pay.
Dalam perkara tersebut, Yayasan Equal Justice Equal Pay serta para pelaut dibantu oleh firma hukum Rubicon Impact & Litigation yang berbasis di Belanda, Gede Aditya & Partners di Indonesia, dan Leflegis Legal Services di Filipina.
“Para pelaut yang pernah bekerja di kapal berbendera Belanda dan mengalami diskriminasi upah juga masih dapat bergabung dalam perkara ini melalui situs yang disediakan oleh Yayasan Equal Justice Equal Pay di www.seafarersclaim.com/register”, tegas Gede Aditya Pratama, pengacara dari Indonesia yang mendampingi pelaut asal Indonesia dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan