RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebenarnya sudah diajukan ke DPR sejak era kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada tahun 2023. Namun hingga kini, pembahasan RUU tersebut di parlemen belum juga dilakukan.

Pengajuan itu dilakukan pada tahun 2023, ketika Mahfud MD menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

“Seperti kita ketahui RUU ini kan sebenarnya sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi pada tahun 2023 yang lalu,” ujar Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham Imigrasi, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/9/2025).

Yusril juga menyebutkan bahwa dalam surpres tersebut, Presiden telah menunjuk Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna Laoly, untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut di DPR. Namun hingga kini, pembahasan oleh DPR belum juga dilakukan.

“Dan dalam surat presiden juga sudah menunjuk pada waktu itu Menteri Menkopolhukam Pak Mahfud dan Menteri Pak Yasonna Laoly Menkumham pada waktu itu, untuk mewakili presiden membahas RUU ini. Hanya sampai sekarang RUU itu belum dibahas oleh DPR,” sambungnya.

Saat ini, Yusril menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas di parlemen.

Menurutnya, Presiden juga telah menyampaikan permintaan tersebut langsung kepada Ketua DPR, Puan Maharani.

“Karena itu Pak Prabowo menegaskan juga kepada Ibu Puan Maharani supaya DPR segera mengambil langkah membahas RUU ini,” ujar Yusril.

Ia pun berharap pembahasan RUU tersebut dapat rampung dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang ini sudah bisa diselesaikan,” sambungnya.