Koalisi Desak Pengusutan Dugaan Keterlibatan TNI dalam Kerusuhan dan Intimidasi Sipil
JAKARTA, RAKYAT NEWS — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Ferry Irwandi, CEO Malaka Project dan pegiat media sosial, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah perwira tinggi TNI. Selain itu, Koalisi juga mengutuk aksi teror terhadap Direktur Imparsial, Ardi Manto, yang mengalami perusakan mobil, pencurian dokumen penting, dan serangan siber oleh pihak tak dikenal. Kedua kasus ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap pembela HAM dan upaya membungkam suara-suara kritis di ruang publik.
Kunjungan Komandan Pusat Polisi Militer, Kepala Pusat Penerangan, dan Komandan Satuan Siber TNI ke Polda Metro Jaya pada 8 September lalu dinilai sebagai langkah intimidatif yang menunjukkan kecenderungan militer menggunakan kekuatan negara untuk menekan kebebasan sipil. Hal ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena memperlihatkan keterlibatan langsung institusi pertahanan dalam urusan sipil yang seharusnya menjadi ranah kepolisian dan pengadilan.
Ferry Irwandi sebelumnya mengeluarkan pernyataan dalam sebuah program televisi pada 2 September, yang menyoroti potensi penggunaan teknologi dan jejak digital dalam mengungkap dalang kerusuhan di sejumlah kota. Namun pernyataan ini justru berujung pada ancaman pelaporan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ironisnya, hingga kini tidak ada penjelasan resmi mengenai unsur pidana dari pernyataan Ferry, sementara ia sendiri mengaku tak memahami bagian mana dari ucapannya yang dianggap melanggar hukum.
Koalisi menilai langkah TNI ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa lembaga negara tidak berhak menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP untuk menuntut warga sipil. Jika pelaporan ini diteruskan, maka akan menjadi bentuk pembangkangan konstitusi dan preseden buruk dalam penegakan hukum yang adil dan proporsional.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan