Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman Sulsel Kukuhkan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi
Selain itu, maladministrasi juga banyak terjadi dalam bentuk pergantian atau pemberhentian perangkat desa pasca-pemilihan kepala desa. Ombudsman menemukan bahwa praktik tersebut seringkali tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Yang kedua, yang kita banyak terima adalah pergantian dan pemberhentian perangkat desa setiap habis pemilihan kepala desa baru. Secara umum rata-rata langsung mengaturkan pergantian perangkat desa. Sementara pergantian perangkat desa ini diatur secara tegas melalui Permendagri dan prosedurnya jelas, tetapi banyak yang dilewati oleh kepala desa terpilih,” papar Ismu.
Akibat pelanggaran prosedur tersebut, banyak perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak kemudian mengadu ke Ombudsman. Dalam kasus-kasus seperti itu, Ombudsman meminta kepala desa untuk mengembalikan perangkat yang diganti tidak sesuai aturan.
Melalui pengukuhan KMPM, Ombudsman Sulsel berharap pengawasan pelayanan publik bisa lebih kuat, partisipatif, dan terintegrasi dengan masyarakat serta media. Keterlibatan jurnalis diharapkan memperkuat fungsi kontrol sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap praktik maladministrasi di lapisan pemerintahan terdekat. (Farez)

Tinggalkan Balasan