RAKYAT.NEWS, MAKASSAROmbudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengukuhkan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPM). Pengukuhan berlangsung di Hotel Four Point Makassar, Selasa (9/9), dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat, khususnya insan pers.

Ketua Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, menyebut kehadiran KMPM sebagai mitra strategis dalam memperluas jangkauan pengawasan pelayanan publik hingga pelosok daerah. Menurutnya, wartawan dipilih menjadi bagian penting dalam kelompok ini karena memiliki peran yang strategis.

“Kita dari Ombudsman melihat bahwa masih sangat perlu menambah jejaring di masyarakat, dan tentu saja elemen teman-teman media, jurnalis adalah elemen bangsa yang cukup memiliki peran strategis. Jadi, kita memprioritaskan mengajak partisipasi aktif dari teman-teman media untuk bersama-sama menjadi bagian dari Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi,” ujar Ismu.

Ismu menambahkan, wartawan sejatinya telah banyak berkontribusi dalam pengawasan pelayanan publik, bahkan sebelum terbentuknya KMPM. Namun, ia menilai forum resmi ini diperlukan agar gerakan yang sudah ada dapat lebih efektif dan terarah.

“Secara historis, sebenarnya tanpa kelompok ini teman-teman media sudah banyak berkontribusi sejauh ini dalam pengawasan pelayanan publik. Nah, hanya kami melihat untuk lebih memaksimalkan berbagai gerakan yang ada sekarang ini supaya lebih efektif, kita perlu berada bersama, menyamakan persepsi di satu forum ini dengan teman-teman media,” jelasnya.

Ombudsman Sulsel menilai, isu maladministrasi masih sering muncul di tingkat desa. Sebab, desa merupakan unit pemerintahan terdekat yang langsung berinteraksi dengan masyarakat, sekaligus wilayah dengan intensitas politik yang tinggi.

Ismu menjelaskan, dinamika politik desa kerap memengaruhi pelayanan publik. Misalnya, masyarakat yang berbeda pandangan politik kerap merasakan pelayanan yang tidak maksimal.

“Maladministrasi di desa itu karena prakteknya desa adalah level terakhir yang langsung berinteraksi dengan masyarakat di wilayahnya. Sementara di desa itu juga wilayah dengan intensitas kegiatan politik yang sangat tinggi. Kalau provinsi hanya satu kali Pilgub, di kabupaten juga satu kali Pilbup atau Pilwali, di desa dia terkena imbas Pilgub, Pileg, bahkan Pilkades. Itu biasa sedikit banyaknya berpengaruh ke pelayanan,” terang Ismu.

Selain itu, maladministrasi juga banyak terjadi dalam bentuk pergantian atau pemberhentian perangkat desa pasca-pemilihan kepala desa. Ombudsman menemukan bahwa praktik tersebut seringkali tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Yang kedua, yang kita banyak terima adalah pergantian dan pemberhentian perangkat desa setiap habis pemilihan kepala desa baru. Secara umum rata-rata langsung mengaturkan pergantian perangkat desa. Sementara pergantian perangkat desa ini diatur secara tegas melalui Permendagri dan prosedurnya jelas, tetapi banyak yang dilewati oleh kepala desa terpilih,” papar Ismu.

Akibat pelanggaran prosedur tersebut, banyak perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak kemudian mengadu ke Ombudsman. Dalam kasus-kasus seperti itu, Ombudsman meminta kepala desa untuk mengembalikan perangkat yang diganti tidak sesuai aturan.

Melalui pengukuhan KMPM, Ombudsman Sulsel berharap pengawasan pelayanan publik bisa lebih kuat, partisipatif, dan terintegrasi dengan masyarakat serta media. Keterlibatan jurnalis diharapkan memperkuat fungsi kontrol sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap praktik maladministrasi di lapisan pemerintahan terdekat. (Farez)

YouTube player